Hal tersebut disampaikan salah seorang biro yqng berada di kecamatan tersebut. “Kita ada temukan 1 unit meteran bodong disalah satu rumah warga yang berasal dari kabupaten tetangga,” kata salah seorang biro yang tidak ingin namanya disebutkan. Kamis (26/6/14).
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika pemasangan meteran tersebut tidak dilakukan oleh biro melainkan oleh pihak PLN.
“Yang pasang itu bukan pihak biro, melainkan pihak PLN yang menggunakan nama biro saja dan biro pun tidak tahu mengenai pemasangan itu,” katanya.
Tidak hanya itu saja, ada kurang lebih 70 meteran yang diindikasi bodong namun sebagian telah diganti dengan meteran token/voucher akan tetapi belum keseluruhan terealisasi.
“Pemasangan meteran isi ulang (token/voucher) itu hanya untuk menutupi meteran bodong saja oleh pihak PLN Sub Ranting Kual Enok yang berada di desa tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Sani salah seorang Biro yang dipekerjakan oleh pihak PLN Sub Ranting Kuala Enok yang ditugaskan untuk menagih pembayaran yang menunggak oleh para pelanggan mengutarakan bahwa memang benar namun dirinya akan mengecek lebih dalam lagi terkait persoalan tersebut.
“Kita belum bisa pastikan apakah itu meteran bodong apa tidak, kita akan menyelidiki lebih lanjut terkait meteran tersebut (tidak terdaftar, red),” kata Sani
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa bahwa meteran yang berasal dari luar daerah atau dari kabupaten lain boleh di gunakan asal itu dikeluarkan oleh Negara Indonesia.
“Jika meteran itu dikeluarkan dari Indonesia boleh digunakan dimana saja,” katanya lebih lanjut.
Dan terkait 70 unit meteran bodong ia mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut. “Kalau yang itu akan kita cek lebih lanjut, apa benar apa tidak,”tandasnya.
Ragil Hadiwibowo
Posting Komentar