Kebun kelapa/Internet |
Para petani ini mempertanyakan tak kunjung dilakukan ganti-rugi atas kerusakan kebun mereka, padahal sudah cukup lama selesai dilakukan verifikasi dan pendataan jumlah tanaman kelapa mereka yang rusak.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada Ketua Tim Verifikasi dan Pendataan Kerusakan Kebun Kelapa Petani, Fauzan pada Kamis (19/6/14) lalu agar segera dilakukan penyelesaian ganti kerugian atas kerusakan tanaman kelapa milik klien kami," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Petani Kecamatan Enok dan Keritang, Zainuddin Acang, SH, Senin (23/6/14) di Tembilahan.
Surat ini disampaikan, berdasarkan aspirasi para petani dari dua kecamatan tersebut saat dilakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya. Dalam dua kali pertemuan, para petani mempertanyakan lambannya proses penyelesaian kerusakan tanaman kelapa mereka, padahal sudah dilakukan verifikasi dan pendataan di lapangan.
"Para petani menekankan sebelum Lebaran Idul Fitri mendatang, proses pembayaran ganti kerugian sudah terealisasi," sebut Acang-panggilan akrab advokat yang selama ini dikenal selalu mengadvokasi petani di Inhil memperjuangkan haknya.
Dikhawatirkannya, berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan ini akan menimbulkan ekses yang tidak baik di tengah masyarakat petani dan perusahaan.
Untuk diketahui, sedikitnya sekitar 17 ribu batang tanaman kelapa petani dari Kecamatan Enok dan Keritang yang mati akibat serangan hama kumbang dari PT Bumi Palma Lestati Persada (PT BPLP).
INHILKLIK.COM
Posting Komentar