TEMBILAHAN (TembilahanNews) - Mengantisipasi terjadinya kelangkaan berbagai
kebutuhan pokok menjelang Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) perketat pemantauan jual
beli BBM yang menyalahi ketentuan.
‘’Untuk itu kami mengimbau para pengelola SPBU dan agen-agen serta pangkalan minyak agar tetap mempedomani ketentuan yang sudah dikeluarkan,’’ ujar Kadisperindag Inhil Pahrolrozy, kemarin.
Menjelang dan saat bulan puasa maupun Idul Fitri, lanjut Pahrolrozy, penggunaan bahan bakar minyak oleh masyarakat tentu berbeda dengan hari-hari biasanya. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan jika pengelola menjual BBM tidak berdasarkan ketentuan.
‘’Mobil plat merah milik pemerintah saja dilarang mengisi BBM subsidi. Sementara dengan mata kepala sendiri, kami melihat ada penjualan BBM yang diduga menyalahi ketentuan sehingga terkesan ada hal-hal yang tidak benar,’’ tegasnya.
Masih disampaikan Pahrolrozy, sedapat mungkin, pengelola SPBU, agen dan pangkalan minyak menghindari penjulan BBM yang melebihi ketentuan. Oleh sebab itu, dengan kewenangan yang dimiliki Disperindag akan melakukan pengawasan.
‘’Apa yang kami sampaikan ini demi kepentingan bersama. Maka dari itu hendaknya diindahkan, supaya tak terjadi dampak sosial,’’ cetusnya.(ind)
Sumber : RIAUPOS.CO
‘’Untuk itu kami mengimbau para pengelola SPBU dan agen-agen serta pangkalan minyak agar tetap mempedomani ketentuan yang sudah dikeluarkan,’’ ujar Kadisperindag Inhil Pahrolrozy, kemarin.
Menjelang dan saat bulan puasa maupun Idul Fitri, lanjut Pahrolrozy, penggunaan bahan bakar minyak oleh masyarakat tentu berbeda dengan hari-hari biasanya. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan jika pengelola menjual BBM tidak berdasarkan ketentuan.
‘’Mobil plat merah milik pemerintah saja dilarang mengisi BBM subsidi. Sementara dengan mata kepala sendiri, kami melihat ada penjualan BBM yang diduga menyalahi ketentuan sehingga terkesan ada hal-hal yang tidak benar,’’ tegasnya.
Masih disampaikan Pahrolrozy, sedapat mungkin, pengelola SPBU, agen dan pangkalan minyak menghindari penjulan BBM yang melebihi ketentuan. Oleh sebab itu, dengan kewenangan yang dimiliki Disperindag akan melakukan pengawasan.
‘’Apa yang kami sampaikan ini demi kepentingan bersama. Maka dari itu hendaknya diindahkan, supaya tak terjadi dampak sosial,’’ cetusnya.(ind)
Sumber : RIAUPOS.CO
Posting Komentar